wan irnal eka putra
2 min readJul 8, 2020

Mulai Hari Ini Layanan KK, e-KTP dan Akta Kelahiran/Kematian Dilakukan Secara Online, Ini Langkahnya

Kecamatan Rumbai — Terhitung mulai tanggal 06 Juli 2020 kemarin Pemerintah Kota Pekanbaru Khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengumumkan untuk layanan pengajuan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Akta Kelahiran/Kematian serta pencatatan peristiwa penting lainnya Akta perkawinan, Akta perceraian, Surat keterangan pindah (keluar kota/kabupaten dan propinsi), pindah antar kecamatan dan kelurahan dalam kota dilakukan secara online melaui website sipenduduk pekanbaru go id dan aplikasi Layanan Tunggu (playstore).

Panduan Umum:

1. Masyarakat dapat menggunakan komputer/laptop/smartphone untuk mengakses aplikasi SIPENDUDUK.

2. Aplikasi dapat digunakan dan terhubung dengan jaringan internet.

3. Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan pada jam layanan kerja DISDUKCAPIL Kota Pekanbaru (09:00 WIB s/d 14:00 WIB). Jika limit harian layanan penuh silahkan coba kembali di hari berikutnya.

Langkah- langkah Registrasi:

1. Akses website sipenduduk.pekanbaru.go.id

2. Untuk pengguna baru atau yang belum memiliki akun silahkan registrasi terlebih dahulu

3. Bagi yang sudah registrasi silahkan langsung login

- isi semua Form registrasi dan pastikan harus benar dan valid

- 1 akun pengguna sipenduduk hanya berlaku untuk semua anggota keluarga dalam 1 KK (kartu keluarga)

- Pastikan NIK, email dan No Handphone adalah benar, valid dan masih aktif

- Kata sandi adalah rahasia masing-masing pengguna

- Diwajibkan centang captha (saya bukan robot)

- setelah selesai kilk registrasi.

Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Baru:

1. Silahkan Login dengan menggunakan Akun anda

2. Klik buat permhonan baru

3. Pilih jjenis layanan yang anda butuhkan (boleh lebih dari satu layanan)

4. Pastikan anda mengupload berkas-berkas persyaratan dari layanan (format file: PDF/JPG maximal 8 MB)

5. Klik AJUKAN PERMOHONAN.

6. Pantau data permohonan 1x24 jam (proses validasi data)

7. Jika pengajuan permohonan anda diterima silahkan klik tombol PRINT untuk mencetak “Resi Permohonan”

8. Jika permohonan ditolak silahkan klik tombol KACA PEMBESAR untuk melihat catatan kesalahan permohonan, lalu ajukan kembali.

Petunjuk Cetak Dokumen Dukcapil:

Untuk Petunjuk Cetak Dokumen dapat dlihat dibawah

Layanan CALL CENTER PENGAMBILAN DOKUMEN

Dapatkan kemudahan segala permohonan pengurusan dan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil “semudah sentuhan jari anda dan cukup dirumah saja” #siapmelayanani #stayathome.

Jika terdapat kendala silahkan hubungi sipenduduk.disdukcapil@gmail.com

Download Lampiran:
PETUNJUK CETAK DOKUMEN DUKCAPIL SECARA ONLINE

wan irnal eka putra
wan irnal eka putra

Written by wan irnal eka putra

0 Followers

wanirnalekaputra

No responses yet